Berita  

“Saksi Bareskrim Bongkar Peran Tek Hui Sebagai Distributor Narkoba Jambi”

Mejarakyat.com

JAMBI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/6/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Saksi bernama Nova Zulkifli Togubu memberikan kesaksian terkait keterlibatannya dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat kedua terdakwa. Menurut Nova, sejak tahun 2014 telah terdeteksi adanya transaksi dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada transaksi besar sejak 2014, itu dia dapat dari laporan PPATK,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.

Namun, Nova mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai ataupun bentuk transaksi tersebut. Ia menyebut hanya bertugas membantu melengkapi data karena saat itu berkas perkara hampir rampung.

“(Beli tanah dan mobil) Saya tidak bisa pastikan beli pakai uang apa, karena saya hanya mengumpulkan data saja. Lebih pastinya penyidik yang tahu, sebab ketika diserahkan kepada saya perkara itu hampir rampung, persentasenya 700, kami hanya melengkapi saja,” jelasnya.

Nova juga mengungkap adanya penyitaan uang tunai dalam sebuah mobil milik terdakwa di kawasan Bandara Sultan Thaha Jambi. Ketika ditanya sumber uang tersebut, terdakwa Mafi disebut mengaku bahwa uang itu berasal dari hasil penjualan narkoba dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Helen.

“Saya sempat tanya uang ini dapat dari mana, kata Mafi dari jual narkoba, jumlah pastinya lupa seingat saya ada Rp 300 juta. Info dari Mafi uang itu akan diserahkan ke Helen,” ungkap Nova.

Lebih lanjut, Nova menyebut nama Helen sebagai sosok pengendali jaringan narkoba di Jambi, sedangkan Tek Hui berperan sebagai distributor yang mengatur pasokan ke berbagai titik.

“Kita ngobrol-ngobrol ditanyakan sama mereka, yang nanya kan ada saya, komandan, tim. Hasil penjualan kemudian disetor ke Helen. Sebagian mereka belikan aset,” tambahnya.

Namun, keterangan saksi tersebut dibantah oleh kedua terdakwa. Baik Mafi Abidin maupun Tek Hui membantah pernah dikumpulkan bersama Helen dan Diding—dua tersangka lainnya—di ruang Subdit V Dittipid Narkoba dan diinterogasi oleh penyidik.

“Waktu penangkapan di Jambi, dibawa ke Mabes, sampai Mabes enggak pernah kumpul. Penyitaan uang di mobil itu juga tidak benar,” kata Tek Hui di hadapan majelis hakim.

Menanggapi bantahan tersebut, Nova Zulkifli tetap bersikukuh pada keterangannya dan menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan adalah berdasarkan apa yang terjadi selama proses penyelidikan.

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *