Sarolangun – Kepala Desa (Kades) Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun berinisial AP, resmi dilaporkan warganya ke Polres Sarolangun. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sejumlah anggaran desa, mulai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2024, Dana BUMDes 2019–2024, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana P2DK, hingga Bantuan Provinsi dan Bantuan Bersifat Khusus (BKBK).
AP diduga menyalahgunakan anggaran terkait pengadaan aset desa serta pengadaan barang dan jasa yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Salah satu pelapor, M. Sya’i yang juga menjabat sebagai Bendahara BUMDes, menyebut Kades Rantau Tenang melakukan pelanggaran prosedur sekaligus menyelewengkan dana bagi hasil BUMDes. Menurutnya, BUMDes Rantau Tenang memiliki aset berupa kebun sawit seluas 90 hektare yang dikelola dengan sistem plasma bersama PT Agrindo Panca Tunggal Prakasa (APTP).
“Iya benar, desa kami punya aset kebun sawit 90 hektare yang dikelola BUMDes bersama PT APTP. Seharusnya dana bagi hasil ditransfer ke rekening BUMDes lewat CV Lubuk Muara Rantau. Tapi kenyataannya, Kepala Desa mengambil langsung dari CV tersebut dan penggunaannya tidak pernah dilaporkan ke pengurus,” ungkap M. Sya’i.
Selain dugaan penyelewengan dana bagi hasil BUMDes, warga juga melaporkan indikasi penyimpangan lain seperti SPJ fiktif, pembelian tanah desa fiktif, serta pengadaan barang dan jasa fiktif.
Tokoh masyarakat Rantau Tenang, Saparudin, menambahkan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta. “Dalam LPJ ada beberapa item yang diduga fiktif. Barang yang katanya dibeli, faktanya tidak pernah ada,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pelapor Ikut Bersikap
Kuasa hukum warga pelapor, Sigit Brothers, SH, MH, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan laporan awal dilayangkan ke Polda Jambi, namun prosesnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sarolangun.
“Meskipun dilimpahkan, kami yakin Polda Jambi tetap melakukan pengawasan. Saat ini penyidik Unit Tipidkor Polres Sarolangun sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk bendahara desa, perwakilan PT APTP, CV Lubuk Muara Rantau, serta Kades Rantau Tenang,” jelasnya.
Penasehat hukum pelapor lainnya, Mufni Maulid, SH, juga berharap proses penyelidikan berjalan sesuai hukum acara. “Kami ingin pemeriksaan dilakukan sesuai aturan, agar penegakan hukum benar-benar tegak,” tegasnya.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.