Jambi Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Gubernur Al Haris: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

Mejarakyat.com

JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, pada Jumat (4/7/2025). LHP diserahkan langsung oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja keras BPK RI yang telah melakukan audit secara profesional dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, namun menjadi indikator penting bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan kepercayaan ini. WTP adalah cerminan komitmen kita dalam mengelola uang rakyat. Setiap rupiah, bahkan satu sen pun, wajib digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” ujar Al Haris.

Al Haris juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan hasil audit ini sebagai bahan evaluasi, serta segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Ia menugaskan Inspektorat Provinsi untuk mengidentifikasi temuan berulang dan melakukan pembinaan terhadap OPD terkait.

Sementara itu, Widhi Widayat menyatakan bahwa opini WTP ini diberikan atas dasar hasil audit dan implementasi rencana aksi tindak lanjut yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemprov Jambi.

“Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan Pemprov Jambi dalam mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut. Kami harap ke depan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti maksimal dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelas Widhi.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, para anggota DPRD, serta seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.(Msy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *