Kapolri: Produk Jurnalistik Sesuai UU Pers Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Mejarakyat.com

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Ia menyatakan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan ini disampaikan Jenderal Listyo Sigit dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri

Dalam forum tersebut, Kapolri juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara kepolisian dan insan pers untuk memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk membedakan antara kritik dan ujaran kebencian, serta mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.

Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi wartawan, pakar hukum, akademisi, serta sejumlah pejabat tinggi Polri. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang memperkuat pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang turut hadir dalam FGD tersebut, menyambut baik sikap tegas Kapolri dalam mendukung kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus sejalan dengan profesionalisme serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Pers memiliki perlindungan hukum yang kuat, tetapi tentu harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Kami berharap tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai aturan,” ungkap Ninik.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan agar wartawan juga menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh
pihak-pihak tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *