“MK Resmi Pisahkan Pemilu! Tak Ada Lagi Pemilu Serentak,Pemilu Nasional dan Daerah Di Pisah,Jeda Maksimal 2,5 Tahun!”

Mejarakyat.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait

pelaksanaan pemilu serentak. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menegaskan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi boleh diselenggarakan bersamaan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional—yakni pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD—harus dipisahkan dari pemilihan kepala daerah (pilkada). Jeda waktu antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

“Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyamakan waktu pemilu nasional dan daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK dalam pembacaan putusan.

Gugatan ini diajukan Perludem dengan alasan beban pemilu serentak lima kotak di tempat pemungutan suara (TPS) telah menimbulkan sejumlah persoalan krusial. Di antaranya, menurunnya kualitas pelembagaan partai politik, kesulitan dalam kaderisasi, hingga penyaringan calon legislatif yang dianggap tidak optimal.

Menurut Perludem, penyelenggaraan pemilu dalam satu waktu yang terlalu padat membuat partai politik kehilangan momentum strategis untuk menjaring calon-calon terbaik. Akibatnya, proses rekrutmen dan pendidikan politik menjadi terbatas.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap desain jadwal pemilu ke depan, termasuk penyusunan ulang tahapan pemilu nasional dan pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan segera merespons keputusan ini dengan menyesuaikan regulasi dan kalender pemilu yang baru.

Dengan demikian, pemilu nasional dan pemilu daerah kini resmi dipisah, membuka peluang bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih fokus, efisien, dan berkualitas.(Msy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *