MoU Kejagung & Dewan Pers: Buka Pintu Pengawasan Publik Secara Profesional dan Kemerdekaan Pers

Mejarakyat.com

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI bersama Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, dan kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa institusi kejaksaan tak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan pengawasan dari luar, terutama melalui media, dinilainya sebagai bagian penting dalam proses perbaikan internal.

“Pers adalah sahabat dan juga pengawas. Tanpa peran media, kerja kami sulit diketahui masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa informasi dari media kerap menjadi sarana pemantauan langsung terhadap kinerja jaksa di seluruh penjuru Indonesia.

Ia juga mengapresiasi peran media yang secara aktif memberi kritik dan dukungan. Menurutnya, kontrol sosial yang dijalankan pers mampu membuat aparat tetap berada dalam jalur hukum dan etika.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut menyampaikan bahwa pers berperan sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam pengawasan di wilayah yang tidak selalu terjangkau secara langsung oleh pusat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa fungsi pengawasan pers berjalan secara profesional dan objektif. Pers harus menjunjung etika, integritas, dan independensi agar terus mendapat kepercayaan publik,” kata Komaruddin.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi empat poin utama, yakni:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers;

2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat;

4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan penegakan hukum yang transparan serta memperkuat peran pers sebagai mitra pembangunan demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *