Terekam CCTV,Aksi pencurian 9 bungkus kopi,Seorang Pria ditangkap pemilik toko dan warga.

Mejarakyat.com

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (36), warga Perum Aurduri, Kota Jambi, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sembako di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (20/05/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-17/V/2025/SPKT Polsek Jaluko/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi.Pelaku diketahui mencuri sembilan bungkus kopi merek “PAMAN” dari Toko Nabil milik pelapor, Supandi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Candra mengungkapkan bahwa pencurian diketahui setelah pelapor mencurigai gerak-gerik pelaku dan memeriksa rekaman CCTV toko.”Dari hasil rekaman, terlihat pelaku telah melakukan pencurian pada kunjungan sebelumnya.
Setelah dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh warga sekitar sebelum kami tiba di lokasi,” ujar Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima bungkus kopi ukuran 100 gram dan empat bungkus ukuran 250 gram merek “PAMAN”, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap dalam membantu proses pengamanan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah Kapolsek.

Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp195.000.
Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *