Muaro Jambi – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa 15 pemerintah desa di kecamatan tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 juta per desa dari Dana Desa untuk kegiatan studi banding, yang dinilai tak lebih dari kegiatan plesiran berkedok resmi.
Sebelum kegiatan studi banding oleh para Kepala Desa ke Banjarnegara, Jawa Tengah, diketahui bahwa rombongan Ketua BPD dari 15 desa juga telah lebih dulu melakukan kegiatan serupa ke Bandung.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Umar.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media pada Senin, 19 Mei 2025, Umar menyebutkan bahwa kegiatan studi banding tersebut diikuti oleh 15 Kepala Desa dan 15 Sekretaris Desa, dengan iuran sebesar Rp8 juta per orang untuk kebutuhan selama 4 hari di Banjarnegara. Kegiatan tersebut, menurut Umar, difasilitasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan difokuskan pada studi pengelolaan BUMDesa serta program ketahanan pangan.
Namun, fakta di lapangan menyebutkan hal berbeda. Beberapa sumber menyatakan bahwa tidak hanya Kades dan Sekdes yang ikut, tetapi juga istri-istri Kades serta anak-anak mereka turut serta dalam kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai sumber pembiayaan peserta tambahan itu. Apakah mereka juga dibiayai dari Dana Desa?
Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa dan bertentangan dengan arahan Presiden yang mengutamakan efisiensi dan pelarangan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Akmal Burhan, Ketua LSM LIMA (Lumbung Informasi Masyarakat) Jambi, dengan tegas menyatakan:
“Kita minta aparat kejaksaan jangan tutup mata. Modus seperti ini sudah sering terjadi—anggaran Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi Kades dan keluarganya.”
Akmal juga mempertanyakan siapa yang membiayai keikutsertaan istri dan anak-anak Kades dalam kegiatan tersebut:
“Jelas, pasti menggunakan Dana Desa. Ini pelanggaran dan harus diusut tuntas.”
Lebih lanjut, Akmal menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Inspektorat Kabupaten, mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat:
“Kegiatan ini jelas bertentangan dengan instruksi Presiden dan mengindikasikan praktik KKN berkedok studi banding. Di tengah seruan efisiensi oleh Presiden Prabowo, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan.”
Sampai saat ini, publik masih menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, dalam mengusut dugaan pelanggaran ini.