MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar kegiatan sidang isbat nikah terpadu mandiri di halaman Kantor Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kamis (12/06/25). Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama Sengeti, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut untuk memberikan dukungan sekaligus memastikan kelancaran proses pengesahan pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara hukum.
Isbat nikah merupakan mekanisme resmi melalui pengadilan agama untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara administratif. Langkah ini penting agar pasangan suami istri memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka, sekaligus mendapatkan hak-hak hukum seperti akta nikah, KTP, dan kartu keluarga (KK).
“Melalui isbat nikah terpadu ini, kami ingin memastikan setiap pasangan memiliki status hukum yang jelas, sehingga mereka bisa menikmati hak sipil dan perlindungan hukum secara penuh,” ujar Wabup Junaidi.
Ia juga mengapresiasi peran semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini dan berharap program seperti ini terus berlanjut demi membantu masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan dokumen kependudukan kepada para peserta yang telah menyelesaikan proses isbat, berupa KTP, KK, dan akta nikah.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama pasangan yang selama ini belum memiliki bukti pernikahan resmi dan kini merasa lega telah tercatat secara sah di mata hukum