JAMBI – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan jaringan narkotika Jambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (8/5/2025), yang menghadirkan keterangan saksi dari Bareskrim Polri. Terdakwa utama, Helen Dian Krisnawati, didengarkan keterangannya terkait perannya sebagai pengendali utama jaringan haram tersebut.
Dua penyidik Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi, yang melakukan penangkapan terhadap Helen di Jakarta Barat, memberikan kesaksian krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusma dalam persidangan menanyakan langsung kepada saksi Lilik mengenai target operasi kepolisian.
“Helen ini target operasi?” tanya JPU Yusma, yang dijawab saksi, “Ya, sudah lama.”
Lebih lanjut, saksi Lilik mengungkapkan pengakuan Helen saat penangkapan terkait hubungannya dengan anggota jaringan lain.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujar saksi Lilik di hadapan majelis hakim. Keterangan ini mengindikasikan keterlibatan langsung Helen dalam transaksi narkotika skala besar.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa Helen diduga kuat sebagai bandar utama yang mengendalikan operasional jaringan di Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” kata saksi Bambang Setyobudi, membenarkan adanya bukti yang menunjukkan peran Helen dalam mengatur distribusi dan mengutip hasil penjualan narkoba di kawasan Pulau Pandan, Jambi, dengan Diding dan Ari Ambok sebagai bawahannya.
Kesaksian dari tim Bareskrim Polri ini semakin memperjelas peran sentral Helen Dian Krisnawati dalam jaringan narkotika Jambi. Sidang ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi.