Jambi, — Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Corruption Control-RI (DPP ICC-RI) melalui kuasa hukumnya, Mufni Maulid, SH & Rekan, resmi mengajukan gugatan terhadap Bupati Sarolangun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 10/G/2025/PTUN JBI.
Dalam keterangannya usai pendaftaran gugatan, Mufni Maulid, SH membenarkan bahwa pihaknya menggugat Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025, tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah (Perumda TSB) periode 2025–2030.
“Menurut kami, dalam penerbitan surat keputusan tersebut terdapat banyak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan kepentingan umum,” jelas Mufni.
Ia menambahkan bahwa seharusnya Bupati Sarolangun mempertimbangkan masukan masyarakat, terutama terkait pemberitaan media massa tentang rekam jejak direktur yang diangkat. “Pemilihan direktur Perumda yang menyelenggarakan pelayanan publik semestinya dilakukan secara lebih akomodatif dan selektif,” lanjutnya.
Sementara itu, Jones Sihombing, SH selaku kuasa hukum lainnya menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan, DPP ICC-RI telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur oleh hukum.
“Kami sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Sarolangun. Namun hingga batas waktu 10 hari kerja, tidak ada tanggapan dari pihak Bupati. Sesuai aturan, kami kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jambi,” tegas Jones.
DPP ICC-RI menegaskan bahwa sebagai lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengawasan pembangunan dan keuangan negara di berbagai sektor, pihaknya memiliki legal standing untuk menggugat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingan publik.
“Kami berharap PTUN menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tersebut tidak sah dan batal demi hukum, demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Mufni Maulid.