Indeks
Daerah  

Hasil Seleksi Direktur Perumda Tirta Sako Batuah digugat ke PTUN Jambi,  DPP ICC-RI :  kami Gugat atas Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum

Jambi, 20 Mei 2025 – Proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun periode 2025–2030 kini menghadapi gugatan hukum serius. Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Civilian Control – Republic Indonesia (DPP ICC-RI) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan Nomor Perkara: 6/G/2025/PTUN JBI, yang menyoroti dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam proses seleksi tersebut.

Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, SR, membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun selaku Ketua Panitia Seleksi. Menurutnya, keputusan menggugat diambil karena indikasi kuat bahwa Panitia Seleksi telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami menggugat sebagai bentuk pelaksanaan fungsi DPP ICC-RI dalam menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan. Proses seleksi ini patut diduga sarat pelanggaran dan tidak memenuhi asas keadilan serta transparansi,” tegas Darmawan.

DPP ICC-RI menggandeng Kantor Hukum Jones Sihombing, SH & Rekan sebagai kuasa hukum. Jones Sihombing, SH, menjelaskan bahwa objek gugatan adalah Pengumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 tertanggal 30 April 2025 tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Tirta Sako Batuah.

“Meski hanya berbentuk pengumuman, dokumen tersebut memenuhi unsur konkret, individual, dan final, serta telah menimbulkan akibat hukum terhadap kepentingan klien kami. Maka sah untuk menjadi objek sengketa TUN,” jelas Jones.

Lebih lanjut, Jones menyebut sejumlah regulasi dilanggar oleh Panitia Seleksi dalam proses dan penetapan hasil seleksi tersebut. Dugaan pelanggaran bukan hanya administratif, tetapi juga substantif terhadap prinsip perundang-undangan.

Mufni Maulid, SH, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Panitia Seleksi diduga telah melanggar sejumlah asas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, asas keberpihakan, dan asas kecermatan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jambi agar menyatakan pengumuman hasil seleksi itu batal atau tidak sah, dan memerintahkan pencabutan secara resmi,” tegas Mufni.

Menariknya, Darmawan mengungkap bahwa gugatan ini baru langkah awal. Pihaknya tengah menyiapkan gugatan lanjutan terhadap Bupati Sarolangun yang dinilai telah menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan direktur berdasarkan proses seleksi yang disebut cacat hukum.

“Kami akan terus mengawal dan mengambil langkah hukum lanjutan. Ini bukan semata tentang jabatan direktur, tetapi soal integritas dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Darmawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat strategis di tubuh BUMD. PTUN Jambi pun kini menjadi panggung uji integritas seleksi dan komitmen hukum pemerintah daerah.

 

© 2025 mejarakyat.com Network, a subsidiary of OMG Network. All Right Reserved
Exit mobile version