MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan kondisi keuangan daerah tetap aman dan tidak terjadi kehilangan dana, menyusul munculnya isu selisih kas daerah sebesar Rp30 miliar yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Alias SH,MH, menegaskan bahwa dana tersebut bukan hilang atau salah catat, melainkan berasal dari deposito daerah yang belum tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU) lantaran tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Dana itu bukan hilang. Rp30 miliar itu merupakan deposito milik Pemkab Muaro Jambi di Bank Jambi pada tahun anggaran 2024. Tidak muncul di BKU karena tidak melalui SP2D, namun tetap tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelas Alias, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, selisih senilai Rp147 juta lebih yang juga ditemukan, menurut Alias, berasal dari potongan pihak ketiga dan koreksi mutasi rekening yang telah diperhitungkan dalam pencatatan akuntansi daerah.
Alias menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan rekonsiliasi bulanan bersama Bank Jambi guna memastikan keakuratan data keuangan. Seluruh proses pencatatan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) yang dinilai transparan dan akuntabel.
“Selisih sekecil apapun bisa berdampak pada opini WTP kita. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam pencatatan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BPKAD Muaro Jambi juga siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari komitmen dalam pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.