MUARO JAMBI – Rencana pemasangan plang kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Desa Lubuk Raman, Kabupaten Muaro Jambi, mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa tanah yang mereka tempati bukanlah kawasan hutan lindung, melainkan tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh leluhur mereka.
Penolakan ini bukan tanpa dasar. Masyarakat menyebut bahwa keberadaan permukiman mereka telah berlangsung sejak lama dan dapat dibuktikan dengan sejumlah bangunan permanen yang berdiri di kawasan tersebut, salah satunya adalah Masjid Baitur Rahman yang dibangun sejak tahun 1987. Masjid ini menjadi simbol kuat bahwa wilayah tersebut telah lama dihuni dan menjadi pusat kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.
“Masjid Baitur Rahman itu sudah berdiri sejak tahun 1987, jauh sebelum ada klaim kawasan hutan. Ini membuktikan bahwa kami bukan perambah, tapi memang sudah tinggal di sini sejak lama,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lubuk Raman.
Masyarakat merasa kecewa karena tindakan pemasangan plang kawasan hutan dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa ada komunikasi atau sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang terdampak langsung. Mereka khawatir tindakan tersebut dapat memicu keresahan sosial dan konflik antara warga dengan aparat di lapangan.
Warga pun meminta pemerintah daerah, kementerian terkait, serta Satgas PKH untuk melakukan peninjauan ulang terhadap status lahan tersebut. Mereka berharap ada proses musyawarah yang melibatkan masyarakat, tokoh adat, dan pihak pemerintah agar tercipta keadilan dan kejelasan status lahan.
“Kami minta jangan hanya melihat peta dari udara atau dokumen semata. Lihatlah juga kenyataan di lapangan. Kami tinggal di sini bukan sehari dua hari. Ini tanah leluhur kami, tempat kami hidup, beribadah, dan membesarkan anak cucu,” ujar warga lainnya.
Hingga kini masyarakat masih menunggu respons resmi dari pihak berwenang. Mereka berharap tidak ada tindakan lebih lanjut sebelum ada kepastian hukum dan kejelasan status lahan berdasarkan fakta historis dan sosial yang ada.(Msy)