Presiden Prabowo Tegaskan,Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh

Mejarakyat.com

JAKARTA – Polemik panjang terkait status administratif empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), setelah mempertimbangkan hasil kajian komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah dokumen historis serta administratif.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada peta wilayah dan data administratif yang telah ada sejak 1956. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau secara historis masuk dalam wilayah Aceh, meskipun sempat terjadi kekeliruan pencatatan yang menyebabkan pulau-pulau itu tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara dalam beberapa dokumen pemerintahan sejak 2008.

“Presiden memutuskan mengembalikan status wilayah ke asalnya berdasarkan prinsip keadilan, akurasi sejarah, dan demi menjaga stabilitas sosial di kedua provinsi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers usai rapat.

Keputusan ini disambut positif oleh pemerintah dan masyarakat Aceh. Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, Nasir Djamil, menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan keadilan sejarah” dan mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo dalam menyelesaikan konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh keputusan tersebut dan menekankan pentingnya menjaga persatuan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan pemerintah pusat.

Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan juga memberikan dukungan atas langkah Presiden. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menilai keputusan ini sebagai langkah strategis dan bijak karena memperhatikan aspek legalitas, sosial, dan historis.

Sengketa terkait keempat pulau tersebut sempat memicu ketegangan di tingkat lokal, bahkan menjadi perdebatan nasional karena melibatkan sentimen identitas dan sejarah daerah. Dengan adanya putusan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan dan kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.(Msy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *