JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp1,37 triliun terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022. Penyitaan ini melibatkan 12 terdakwa korporasi dari Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, dan dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Sebelumnya, kedua grup korporasi tersebut masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara. Uang yang disita berjumlah total Rp1.374.892.735.527,5 dan kini berada di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI.
Para terdakwa korporasi, yang terdiri dari 7 perusahaan Grup Musim Mas dan 5 perusahaan Grup Permata Hijau, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan ke-12 korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.890.938.943.794,1 untuk Grup Musim Mas dan Rp937.558.181.691,26 untuk Grup Permata Hijau.
Dari jumlah uang yang disita, PT Musim Mas menyumbang titipan sebesar Rp1.188.461.774.666, sementara lima perusahaan dari Grup Permata Hijau, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, menyetorkan total Rp186.430.960.865,26.
Setelah penyitaan ini, Tim Penuntut Umum akan mengajukan Tambahan Memori Kasasi. Tambahan memori ini akan memasukkan uang yang telah disita sebagai bagian tak terpisahkan dari Memori Kasasi, dengan harapan dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung untuk mengkompensasi seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.