JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggali dan mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga memiliki peran besar dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,89 miliar. Ketiga tersangka tersebut berinisial RWS, WS, dan ES.
RWS disebut-sebut sebagai perantara yang menghubungkan pihak dinas dengan perusahaan penyedia, sementara WS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan pemilik PT Indotech, salah satu rekanan proyek. Sedangkan ES berasal dari PT TDI, perusahaan lain yang turut bermain dalam proses tender pengadaan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (7/8/2025), menuturkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan usai penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa lebih dari 90 saksi serta menganalisis ratusan dokumen terkait proses pengadaan.
“Kami menemukan adanya indikasi mark up dan persekongkolan dalam tender. Tiga nama ini terlibat aktif dalam proses tersebut, baik dalam manipulasi harga maupun pengaturan penyedia,” ujar Kombes Taufik.
Ia menambahkan, WS yang kini buron sudah ditetapkan sebagai DPO dan pihaknya telah menyebarkan informasi untuk membantu proses penangkapan.
“Kami meminta bantuan publik. Bila ada yang mengetahui keberadaan WS, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Seiring dengan penetapan tersangka baru, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan senilai Rp8,57 miliar, melengkapi temuan awal sebesar Rp6,4 miliar. Total kerugian dari tiga laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus saat ini mencapai Rp6,8 miliar.
Diketahui sebelumnya, pada April 2025, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH sebagai tersangka awal dalam kasus ini. ZH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan penggelembungan harga secara sistematis, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan. Meski demikian, pembayaran terhadap pengadaan tetap dilakukan secara penuh oleh pihak dinas.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku merancang skema korupsi secara terstruktur. Dimulai dari manipulasi spesifikasi teknis, rekayasa dalam penunjukan pemenang tender, hingga pencairan anggaran dengan berbagai kelicikan administratif.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menegaskan, proses pengusutan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.