JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerimanya. Berdasarkan hasil analisis data selama tahun 2024, tercatat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos ternyata terlibat aktif dalam aktivitas judi online.
Jumlah transaksi ke platform judi online dari kelompok ini tak main-main: mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi tercatat sepanjang tahun. Temuan ini muncul dari proses pencocokan data antara 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online.
“Ini baru permulaan. Jika kami kembangkan lebih dalam, angkanya bisa jauh lebih tinggi,” ujar Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Menanggapi temuan ini, Kementerian Sosial segera menggandeng PPATK untuk mendalami lebih lanjut, guna memperkuat validasi data dan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, pihaknya kini tengah menganalisis rekening seluruh penerima bansos, terutama yang tidak aktif atau hanya digunakan untuk menerima dana, karena berpotensi tidak digunakan oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Kami tidak ingin satu rupiah pun bantuan negara salah sasaran. Karenanya, kami mohon bantuan PPATK dalam menelusuri rekening-rekening mencurigakan,” tegas Saifullah.
Hingga 1 Juli 2025, lebih dari Rp20 triliun dana bansos telah disalurkan kepada belasan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui tiga program utama:
** Program Keluarga Harapan (PKH): disalurkan ke lebih dari 8 juta KPM dengan total Rp5,8 triliun.
** Bansos sembako: diterima lebih dari 15 juta KPM senilai Rp9,2 triliun.
** Penebalan bansos: bantuan tambahan Rp200 ribu/bulan selama dua bulan bagi 15 juta KPM, dengan total nilai Rp619 miliar.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan bansos, demi memastikan program perlindungan sosial tidak justru disalahgunakan oleh penerima yang tidak layak.